Tuesday, October 25, 2016

KONTRAS MINTA PEMERINTAH

JAKARTA, KOMPAS.com
 - Wakil Koordinator Komisi untuk OrangHilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Puri Kencana Putri meminta pemerintah agar membentuk tim penyelidik untuk memeriksa mantan Kepala Badan Intelijen Negara AMHendropriyono.
Menurut Puri, dalam dokumen hasil penyelidikan tim pencari fakta (TPF) kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib, ada lima orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Kelima orang itu adalah Indra Setyawan, Ramelga Anwar, Muchdi PR, Bambang Irawan dan AM Hendropriyono.
Hanya Hendropriyono yang belum pernah diperiksa hingga saat ini. Sementara empat nama lainnya telah diperiksa di era pemerintahan Presiden SBY.
"Dia (mantan ketua TPF) sebut lima nama di sana. Nama-nama yang sudah diadili, kecuali satu nama AM Hendropriyono," kata Puri saat ditemui di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Selasa (25/10/2016).
"Jadi pemerintah harus membentuk tim penyelidik, periksa Hendropriyono," ujarnya.
Meskipun Hendropriyono pernah menyangkal keterlibatannya dalam kasus tersebut, kata Puri, hal itu bukan berarti yang bersangkutan bebas dari proses pemeriksaan.
Saat di Cikeas, SBY menyampaikan proses penegakan hukumterkait kasus pembunuhan Munir harus terus belanjut. Diamengatakan selalu ada pintu yang terbuka untuk mencarikeadilan.
"Hal ini harusnya bisa ditangkap pemerintahan Jokowi secara gesitkarena sudah ada pernyataan resmi dari pemerintahan sebelumnya yang menyatakan proses penuntutan hukum itu tidakberhenti," ucap Puri.
Sebelumnya, mantan Ketua TPF kasus  pembunuhan Munir,Marsudhi Hanafi menegaskan bahwa perkara pembunuhan Munirbelum tuntas.
Masih ada pihak yang diduga kuat terlibat pembunuhan itu yanglolos dari proses hukum. Mantan Kepala Badan Intelejen Negara(BIN) A.M Hendropriyono adalah orang yang dimaksud.
"Kan dia bergerak di lingkungan BIN. Waktu itu pimpinan BIN kanHendro dan tentulah dia harus tahu, begitu" ujar Marsudhi dikediaman Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono, Puri Cikeas, Bogor, Selasa (25/10/2016).
Marsudhi menegaskan, nama Hendropriyono disebut dalam dokumen TPF Munir. Dokumen itu telah diserahkan kepada SBYpada akhir Juni 2005.  
Kemudian, dokumen dibagikan ke Kapolri, Jaksa Agung, Kepala BIN, Menkumham dan Menteri Sekretariat Negara.
Proses hukum polisi setelah itu kemudian berujung padapenetapan sejumlah orang sebagai tersangka. Di antaranya adalah Pollycarpus Budihari Priyanto dan Muchdi Pr.
Namun, Marsudhi mengakui bahwa proses penyidikan perkarapembunuhan Munir kala itu tidak sampai menyentuh nama Hendropriyono.
Hingga saat ini Hendropriyono belum memberikan komentarseputar kasus Munir. Kompas.com masih berusaha untuk mendapatkan keterangan dari Hendropriyono.
Kompas TVSBY Tanggapi Dokumen Hasil Penyelidikan TPF Munir

No comments:

Post a Comment